Paling singkat masa kerjanya adalah satu tahun dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
Sedangkan untuk PNS, pejabat administrasi bisa mengambil pensiun di usia lebih dari 58 tahun dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.
Baca Juga: Awas! ASN Bakal Dipecat Jika Bolos 28 Hari dalam Setahun, Ini Aturan Lengkapnya
PNS dan PPPK miliki perbedaan dalam gaji dan tunjangan
Dalam PPPK, tunjangan ditentukan oleh nilai gaji sebelum dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang pajak penghasilan.
Selain itu berhak mendapatkan kenaikan gaji atau mendapatkan hak kenaikan gaji istimewa.
Sedangkan untuk PNS, gaji dan tunjangan diatur berdasarkan perundang-undangan serta golongan.
Baca Juga: BKD Wonosobo Luncurkan E-Kinerja, Ubah Sistem Penilaian Kinerja ASN yang Masih Manual
Hak cuti bagi PNS dan PPPK
PPPK berhak mendapatkan cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.