Sedangkan PNS, memiliki hak untuk mengajukan dan mendapatkan cuti, berhak atas jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Selain itu, PNS juga berhak atas berbagai fasilitas, perlindungan dan pengembangan kompetensi kerja.***
Sedangkan PNS, memiliki hak untuk mengajukan dan mendapatkan cuti, berhak atas jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Selain itu, PNS juga berhak atas berbagai fasilitas, perlindungan dan pengembangan kompetensi kerja.***
Editor: Khaerul Amanah
Sumber: Instagram @bpsdmjabar