Perbedaan PNS dengan PPPK, Mulai dari Status hingga Gaji dan Tunjangan

- 9 Juni 2022, 09:15 WIB
Tak hanya masalah status, ASN untuk PNS dan PPPK juga miliki perbedaan karier, gaji dan tunjangan, serta hak cuti.
Tak hanya masalah status, ASN untuk PNS dan PPPK juga miliki perbedaan karier, gaji dan tunjangan, serta hak cuti. /Instagram/ @bpsdmjabar/BPSDM Jawa Barat

Sedangkan PNS, memiliki hak untuk mengajukan dan mendapatkan cuti, berhak atas jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Selain itu, PNS juga berhak atas berbagai fasilitas, perlindungan dan pengembangan kompetensi kerja.***

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Instagram @bpsdmjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x