Indonesia Bersiap! KPU dan DPR Sepakati Pemilu Serentak 14 Februari 2024

- 11 Juni 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi - Pemilu atau Pemilihan Umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden akan dilakukan serempak pada 14 Februari 2024 mendatang, sementara DPR dan KPU umumkan proses akan dimulai 14 Juni 2022 mendatang.
Ilustrasi - Pemilu atau Pemilihan Umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden akan dilakukan serempak pada 14 Februari 2024 mendatang, sementara DPR dan KPU umumkan proses akan dimulai 14 Juni 2022 mendatang. /Freepik

29 Juli sampai 13 Desember 2022 ditetapkan sebagai tanggal pendaftaran dan proses verifikasi peserta Pemilu. 

14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023, KPU akan menetapkan jumlah kursi tersedia dan daerah pilih atau dapil. 

Baca Juga: Mahasiswa di Banyumas Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Soal Pemilu hingga Turunkan Harga Kepokmas

Sementara itu, proses pencalonan presiden dan wakil presiden serta calon legislatif akan dimulai pada 6 Desember 2022 mendatang. 

KPU dan DPR menetapkan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD) dimulai pada 6 Desember 2022. 

6 Desember 2022 sampai 25 November 2023: proses pendaftaran calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah). 

Baca Juga: Perjuangan Aktivis Feminis Hadapi Ujaran Seksis di Tengah Pemilu Korea Selatan

24 April sampai 25 November 2023: proses pendaftaran calon DPRD (Kabupaten/Kota). 

19 Oktober sampai 25 November 2023: proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. 

Para calon peserta Pemilu atau Pemilihan Umum, baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden sendiri akan mendapatkan jatah kampanye mulai 23 November 2023. 

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Instagram @dpr_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x