29 Juli sampai 13 Desember 2022 ditetapkan sebagai tanggal pendaftaran dan proses verifikasi peserta Pemilu.
14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023, KPU akan menetapkan jumlah kursi tersedia dan daerah pilih atau dapil.
Baca Juga: Mahasiswa di Banyumas Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Soal Pemilu hingga Turunkan Harga Kepokmas
Sementara itu, proses pencalonan presiden dan wakil presiden serta calon legislatif akan dimulai pada 6 Desember 2022 mendatang.
KPU dan DPR menetapkan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD) dimulai pada 6 Desember 2022.
6 Desember 2022 sampai 25 November 2023: proses pendaftaran calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Baca Juga: Perjuangan Aktivis Feminis Hadapi Ujaran Seksis di Tengah Pemilu Korea Selatan
24 April sampai 25 November 2023: proses pendaftaran calon DPRD (Kabupaten/Kota).
19 Oktober sampai 25 November 2023: proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
Para calon peserta Pemilu atau Pemilihan Umum, baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden sendiri akan mendapatkan jatah kampanye mulai 23 November 2023.