Indonesia Bersiap! KPU dan DPR Sepakati Pemilu Serentak 14 Februari 2024

- 11 Juni 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi - Pemilu atau Pemilihan Umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden akan dilakukan serempak pada 14 Februari 2024 mendatang, sementara DPR dan KPU umumkan proses akan dimulai 14 Juni 2022 mendatang.
Ilustrasi - Pemilu atau Pemilihan Umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden akan dilakukan serempak pada 14 Februari 2024 mendatang, sementara DPR dan KPU umumkan proses akan dimulai 14 Juni 2022 mendatang. /Freepik

Baca Juga: Isu Feminisme Naik Setelah Pemilu, RM BTS dan Irene Red Velvet Sempat Kena Hujat karena Buku Cho Nam Joo

Para peserta Pemilu, baik legislatif maupun presiden akan mendapatkan jatah kampanye hingga 10 Februari 2024. 

Terakhir, rakyat Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum alias Pemilu pada 14 Februari 2024.***

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Instagram @dpr_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x