Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Berapa Jumlahnya? Siapa Saja yang Berhak Menerima?

- 26 Juni 2022, 18:48 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan
Ilustrasi Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan /EmAji/pixabay

Berikut golongan yang berhak menerima gaji ke-13 menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Pejabat negara Pensiunan

- Ahli waris penerima pensiunan

- Penerima tunjangan

Baca Juga: Cara Daftar BLT Bantuan Subsidi Gaji BSU 2022, Bira Lewat Web Kemnaker

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, besaran gaji ke-13 pun berbeda-beda.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x