Berikut golongan yang berhak menerima gaji ke-13 menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara Pensiunan
- Ahli waris penerima pensiunan
- Penerima tunjangan
Baca Juga: Cara Daftar BLT Bantuan Subsidi Gaji BSU 2022, Bira Lewat Web Kemnaker
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, besaran gaji ke-13 pun berbeda-beda.