Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Berapa Jumlahnya? Siapa Saja yang Berhak Menerima?

- 26 Juni 2022, 18:48 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan
Ilustrasi Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan /EmAji/pixabay

Besaran gaji ke-13 didasarkan pada golongan terakhir selama sang penerima gaji bekerja.

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok plus tunjangan, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi penerima yang berhak dan terdaftar.

Berikut rinciannya:

Baca Juga: BSU Subsidi Upah Mei 2022: Penerima Bisa Cek BLT Gaji Via SMS BPJS Ketenagakerjaan, Cek Caranya!

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x