Besaran gaji ke-13 didasarkan pada golongan terakhir selama sang penerima gaji bekerja.
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok plus tunjangan, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi penerima yang berhak dan terdaftar.
Berikut rinciannya:
Baca Juga: BSU Subsidi Upah Mei 2022: Penerima Bisa Cek BLT Gaji Via SMS BPJS Ketenagakerjaan, Cek Caranya!
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500