Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Berapa Jumlahnya? Siapa Saja yang Berhak Menerima?

- 26 Juni 2022, 18:48 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan
Ilustrasi Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan /EmAji/pixabay

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Menjadi Tujuan Para Pekerja Indonesia, 3 Negara Asia Ini Menawarkan Gaji yang Cukup Tinggi

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x