KABAR WONOSOBO – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap kabupaten atau kota membentuk sebuah Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Panitia Pemungutan Suara ini nantinya akan membantu tugas KPU selama penyelenggaraan pemilihan umum.
Lalu apa itu PPS?
PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah sebuah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
Baca Juga: Waduh! 105 Juta Data DPT Pemilu Diduga Bocor, KPU Rapat Siber
Nantinya, PPS dapat membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang disingkat menjadi KPPS.
Tugas dan wewenang PPS tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) nomor 3 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Adapun tugas dari PPS yang dikutip Kabar Wonosobo dari PKPU RI nomor 3 tahun 2018 pada pasal 26 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Seberapa Penting Pengaruh Media Mainstream pada Pemilu 2024? Begini Jawaban KPU dan PRMN
1. mengumumkan DPS;