Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2023 Naik 8,01 Persen, Jadi Berapa?

- 2 Desember 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 naik  8,01 persen.
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 naik  8,01 persen. /Pixabay/

KABAR WONOSOBO - Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Provinsi yang telah mengumumkan kenaikan UMP 2023 antara lain seluruh provinsi di Jawa seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten dan DKI Jakarta, hingga provinsi di luar Jawa seperti Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan.

Penetapan kenaikan UMP 2023 sendiri disesuaikan pada aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Berikut adalah daftar kenaikan UMP 2023 dari seluruh provinsi di Pulau Jawa, dilansir Kabar Wonosobo dari berbagai sumber:

Baca Juga: Salip UMP Jawa Tengah, DI Yogyakarta Bukan Lagi Provinsi dengan Upah Minimum Provinsi Terendah

  1. DKI Jakarta

UMP 2023 DKI Jakarta ditetapkan naik 5,6% dari tahun 2022 atau sebesar Rp 326.953.

Dengan demikian UMP DKI Jakarta akan menjadi Rp 4.900.798 tahun 2023 mendatang.

"Saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait penetapan UMP 2023. Mudah-mudahan nggak ada perubahan terkait penetapan UMP di sebesar sesuai usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan 22 November 2022 mengusulkan sebesar 5,6% sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 menggunakan Alfa 0,2," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andriansyah di Balai Kota Jakarta, Senin, 28 November 2022.

Baca Juga: Jawa Tengah Tetapkan UMP 2022 Naik Rp13.956 Menjadi Rp1.812.935

  1. Banten

UMP 2023 Provinsi Banten naik 6,4% atau menjadi Rp 2.661.280,11.

Penetapan UMP 2023 Provinsi Banten tersebut dilakukan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Keputusan kenaikan UMP 2023 Provinsi Banten itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.30-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.

Keputusan ini ditetapkan pada hari ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Baca Juga: Gubernur Ganjar Mengkaji Formula UMP Ganda 2022 di Jawa Tengah

  1. Jawa Barat

UMP Jabar 2023 disahkan senilai Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dibandingkan tahun 2022.

Pengumuman besaran UMP Jawa Barat disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Senin, 28 November 2022. Menurutnya, besaran UMP itu ditetapkan dengan mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022.

"Semua ini saya telah meneliti, dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga Pemprov Jawa Barat memutuskan dan menetapkan besaran UMP tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17," kata Setiawan.

Baca Juga: Kemnaker: Tahun 2023 Upah Minimum Pegawai Naik Maksimal 10 Persen

  1. Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 sebesar 8,01%.

Artinya, dari UMP Jateng 2022 sebesar Rp 1.812.935, kini naik menjadi sebesar Rp 1.958.169,69.

Ketetapan ini berdasarkan keputusan Gubernur Jateng nomor 561/50 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023.

“Nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 145.234,26 atau 8,01 persen bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi di tahun 2022 lalu," kata Ganjar di kantornya, Semarang.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 4 Sebesar Rp 600.000 Cair Oktober 2022, Simak Cara Mendapatkannya

  1. DI Yogyakarta

UMP Yogyakarta ditetapkan naik 7,65% dari Rp 1.840.915,53 di tahun 2022 menjadi Rp 1.981.782,39 di tahun 2023.

Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono mengungkapkan, kenaikan UMP ini cukup signifikan yaitu sekitar Rp 140.666,86.

"Berikutnya dengan pertimbangan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan maka ditetapkan UMP DIY Rp 1.981.782,39," ujarnya.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU 2022: Besaran Nominal BLT dan Cara Pengecekan

  1. Jawa Timur

UMP 2023 Jawa Timur diumumkan naik 7,8% atau sekitar Rp 148.677 dibanding tahun 2022 yang sebesar Rp 1.891.567.

Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022.

"UMP Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30 (dua juta empat puluh ribu dua ratus empat puluh empat rupiah tiga puluh sen)," tulis surat keputusan tersebut.

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.***

Editor: Agung Setio Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x