Namun kekacauan politik justru semakin meningkat ketika Undang-Undang Keamanan Nasional disahkan pada Juni tahun lalu.
Undang-undang tersebut pun menyebutkan jika warga negaranya melakukan kegiatan kriminalisasi yang dianggap sebagai pemisahan diri, subversi, kolusi dengan pihak asing akan diberi hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sementara tahun lalu sekitar 26 tokoh demokrasi terkemuka didakwa mengambil bagian dalam pertemuan umum yang dianggap tidak sah.
Mereka juga menerobos masuk ke taman pusat kota untuk tetap menyalakan lilin sebagai peringatan Tiananmen.
Salah seorang dari bagian itu, Joshua Wong yang merupakan pimpinan kelompok mahasiswa dijatuhi hukuman penjara 10 tahun.
Baca Juga: Hari Kekayaan Intelektual 2021 Jatuh Pada 26 April, Simak Sejarah dan Tema Peringatan Tahun ini
Sebagai bekas Koloni Inggris, Hongkong dikembalikan ke China pada tahun 1997 dan bergerak dalam pemerintahan ‘satu negara, dua sistem’.
Sistem tersebut menjamin hak dan kebebasan rakyat Hongkong di bawah pemerintahan China.
Namun kala itu terjadi gejolak perekonomian yang dianggap sengaja melambungkan harga kebutuhan pokok yang menyebabkan banyak masyarakat tertindas.