Revisi UU ITE, Mahfud MD Sebut Pemerintah Tidak Mencabut Namun Revisi Semantik, Susun Pedoman Teknis

30 April 2021, 12:26 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers perkembangan revisi UU ITE pada 30 April 2021. dari tangkapan layar kanal youtube Kemenko Polhukam RI. /youtube.com/ Kemenko Polhukam RI

 

 

KABAR WONOSOBO― Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE akhirnya menemui titik terang.

Pada 30 April 2021, Menko Polhukam Mahfud MD bersama dengan jajaran perwakilan dari kemkominfo melakukan siaran pers untuk memberikan pernyataan terkait perkembangan revisi UU ITE di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI.

Dalam konferensi pers yang berlangsung kurang lebih 8 menit tersebut, Mahfud menyampaikan beberapa hal.

Baca Juga: Apes! Dituding Langgar UU ITE lewat Unggahan Video Berita Bohong, 2 Youtuber Medan Divonis 8 Bulan Penjara

Pertama, pemerintah memutuskan untuk tidak mencabut UU ITE mengingat undang-undang tersebut masih diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukum dunia digital.

Dunia digital yang kian berkembang menyajikan banyak sekali ancaman yang jika tidak diantisipasi akan mudah memancing opini-opini yang salah.

Selanjutnya, kementrian bekerja sama dengan tiga lembaga yaitu Menkominfo, jaksa agung, dan kapolri untuk menyusun semacam pedoman teknis mengenai pasal-pasal yang mungkin terkena UU ITE.

Baca Juga: Jika UU ITE Tidak Beri Keadilan Jokowi Akan Minta DPR Revisi, Soroti Adanya Pasal Multitafsir

Hal tersebut, diungkapkan oleh Mahfud, untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan hukum mengenai kejahatan digital yang berlaku.

Sehingga dengan adanya panduan tersebut, masing-masing wilayah yang menangani kasus kejahatan digital akan memperlakukan hukum yang sama.

Dalam konferensi pers tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD juga menyatakan bahwa adanya revisi semantik atau revisi terbatas terkait pasal 45 C.

Baca Juga: SAFEnet Soroti 9 Pasal ‘Karet’ yang Perlu Direvisi, Mencuat Topik Tentang Pemerintahan dan Defamasi

Di mana akan ada penambahkan frasa berupa keterangan atau penjelasan mengenai istilah-istilah yang digunakan.

Undang-undang ITE memang tengah menjadi pembahasan hangat. Pasalnya, banyak terjadi kasus kejahatan digital dengan hukuman yang dinilai tidak adil untuk diterapkan kepada para pelaku.

Selain itu, banyak pula terjadi salah tafsir sehingga kasus yang normalnya tidak dibawa ke meja hukum akhirnya berpotensi untuk menjebloskan pengguna media sosial atau sumber komunikasi digital yang lain ke dalam penjara.

Baca Juga: Pengemudi Australia Ditahan Karena Komentarnya Saat Merekam 4 Polisi yang Tewas Tertabrak Truk

Dengan adanya revisi UU ITE tersebut, tentu masyarakat mengharap akan adanya peraturan yang jelas dan tidak memihak satu atau dua pihak sehingga didapat proses hukum yang adil.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: YouTube Menko Polhukam RI

Tags

Terkini

Terpopuler