Baca Juga: Jika UU ITE Tidak Beri Keadilan Jokowi Akan Minta DPR Revisi, Soroti Adanya Pasal Multitafsir
Hal tersebut, diungkapkan oleh Mahfud, untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan hukum mengenai kejahatan digital yang berlaku.
Sehingga dengan adanya panduan tersebut, masing-masing wilayah yang menangani kasus kejahatan digital akan memperlakukan hukum yang sama.
Dalam konferensi pers tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD juga menyatakan bahwa adanya revisi semantik atau revisi terbatas terkait pasal 45 C.
Baca Juga: SAFEnet Soroti 9 Pasal ‘Karet’ yang Perlu Direvisi, Mencuat Topik Tentang Pemerintahan dan Defamasi
Di mana akan ada penambahkan frasa berupa keterangan atau penjelasan mengenai istilah-istilah yang digunakan.
Undang-undang ITE memang tengah menjadi pembahasan hangat. Pasalnya, banyak terjadi kasus kejahatan digital dengan hukuman yang dinilai tidak adil untuk diterapkan kepada para pelaku.
Selain itu, banyak pula terjadi salah tafsir sehingga kasus yang normalnya tidak dibawa ke meja hukum akhirnya berpotensi untuk menjebloskan pengguna media sosial atau sumber komunikasi digital yang lain ke dalam penjara.
Baca Juga: Pengemudi Australia Ditahan Karena Komentarnya Saat Merekam 4 Polisi yang Tewas Tertabrak Truk
Dengan adanya revisi UU ITE tersebut, tentu masyarakat mengharap akan adanya peraturan yang jelas dan tidak memihak satu atau dua pihak sehingga didapat proses hukum yang adil.***