Revisi UU ITE, Mahfud MD Sebut Pemerintah Tidak Mencabut Namun Revisi Semantik, Susun Pedoman Teknis

- 30 April 2021, 12:26 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers perkembangan revisi UU ITE pada 30 April 2021. dari tangkapan layar kanal youtube Kemenko Polhukam RI.
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers perkembangan revisi UU ITE pada 30 April 2021. dari tangkapan layar kanal youtube Kemenko Polhukam RI. /youtube.com/ Kemenko Polhukam RI

Baca Juga: Jika UU ITE Tidak Beri Keadilan Jokowi Akan Minta DPR Revisi, Soroti Adanya Pasal Multitafsir

Hal tersebut, diungkapkan oleh Mahfud, untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan hukum mengenai kejahatan digital yang berlaku.

Sehingga dengan adanya panduan tersebut, masing-masing wilayah yang menangani kasus kejahatan digital akan memperlakukan hukum yang sama.

Dalam konferensi pers tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD juga menyatakan bahwa adanya revisi semantik atau revisi terbatas terkait pasal 45 C.

Baca Juga: SAFEnet Soroti 9 Pasal ‘Karet’ yang Perlu Direvisi, Mencuat Topik Tentang Pemerintahan dan Defamasi

Di mana akan ada penambahkan frasa berupa keterangan atau penjelasan mengenai istilah-istilah yang digunakan.

Undang-undang ITE memang tengah menjadi pembahasan hangat. Pasalnya, banyak terjadi kasus kejahatan digital dengan hukuman yang dinilai tidak adil untuk diterapkan kepada para pelaku.

Selain itu, banyak pula terjadi salah tafsir sehingga kasus yang normalnya tidak dibawa ke meja hukum akhirnya berpotensi untuk menjebloskan pengguna media sosial atau sumber komunikasi digital yang lain ke dalam penjara.

Baca Juga: Pengemudi Australia Ditahan Karena Komentarnya Saat Merekam 4 Polisi yang Tewas Tertabrak Truk

Dengan adanya revisi UU ITE tersebut, tentu masyarakat mengharap akan adanya peraturan yang jelas dan tidak memihak satu atau dua pihak sehingga didapat proses hukum yang adil.***

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: YouTube Menko Polhukam RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x