Dugaan Pelecehan Seksual Atas Putri Candrawathi Kembali Diangkat Komnas Perempuan

- 6 September 2022, 06:01 WIB
Komnas Perempuan kembali nyatakan temuan mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Komnas Perempuan kembali nyatakan temuan mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /Pikiran Rakyat/

KABAR WONOSOBO - Isu pelecehan seksual menjadi salah satu hal yang muncul dalam kasus tewasnya Brigadir J selain dari perselingkuhan hingga rumor "mafia di tubuh Polri" yang sempat muncul. 

Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat merupakan salah satu ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang ditemukan meninggal dunia pada 7 Juli 2022 lalu. 

Ferdy Sambo sendiri telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang hingga sekarang, setidaknya sampai artikel ini ditulis, masih terus dilakukan penyelidikan. 

Baca Juga: UPDATE Kasus Brigadir J: Polri Tetapkan 7 Tersangka Tindak Obstruction of Justice

Nama Putri Candrawathi sendiri tercatut dalam kasus tersebut, terutama dengan adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang didalami pula oleh Komnas Perempuan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mengungkap penemuan terbaru mengenai dugaan kasus pelecehan seksual dalam kasus kematian Brigadir J tersebut. 

Sebelumnya, dugaan adanya penembakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo atas Brigadir J disebtu lantaran sosok ajudannya tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap sang istri, Putri Candrawathi. 

Baca Juga: Rangkuman Obstruction of Justice dalam Kasus Kematian Brigadir J yang Dilakukan Ferdy Sambo

Pernyataan tersebut turut menjadi pembahasan dalam kasus yang terhajadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga tersebut. 

Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tersebut dilaporkan terjadi di Magelang, menurut pengakuan yang bersankutan. 

"Dugaan kekerasan seksual terhadap P di Magelang tanggal 7 Juli 2022, kami menemukan bahwa ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik, baik dari keterangan P, S, maupun asesmen psikologi tentang dugaan peristiwa kekerasan seksual ini," ungkap perwakilan Komnas Perempuan seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Pikiran Rakyat.

Baca Juga: 4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian Brigadir J yang Libatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Komnas Perempuan turut menyampaikan bahwa bungkamnya Putri Candrawathi sendiri lantaran malu, terutama mengingat ia adalah istri petinggi Polri, Ferdy Sambo. 

"Dalam kasus ini, posisi sebagai istri dari seorang petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, maupun rasa takut pada ancaman dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati, ini disampaikan berkali-kali," imbuh Andy Yentriyani, perwakilan Komnas Perempuan. 

Melalui kesemaptan yang sama, Komnas Perempuan sendiri menyampaikan adanya kajian ulang mengenai relasi kuasa yang muncul dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. 

Baca Juga: UPDATE! 4 Fakta Menarik Bharada E, Tersangka Pembunuhan Brigadir J yang Ternyata Bukan Ajudan Ferdy Sambo

Seperti diketahui, relasi kuasa sendiri merupakan satu penyebab yang seringkali muncul dalam kasus serupa. 

Brigadir J sendiri, yang juga merupakan korban dalam kasus ini, merupakan ajudan dari Ferdy Sambo yang otomatis merupakan bawahan Putri Candrawathi pula. 

Namun, adanya dugaan pelecehan seksual, Komnas Perempuan menyebut relasi kuasa yang muncul di kasus ini perlu dikaji ulang. 

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Makan Waktu 7,5 Jam, Komnas HAM Sebut Tidak Ada Penganiayaan

"Karena relasi kekuasaan itu sesungguhnya sangat kompleks dan dapat dipengaruhi oleh konstruksi gender, usia, maupun juga kekuasaan-kekuasaan lainnya," sambung Andy Yentriyani.

Perwakilan Komnas Perempuan tak hanya menyinggung munculnya relasi kuasa hingga tudingan suka-sama-suka dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. 

Namun, adanya tindak obstruction of justice atau upaya penghalangan tindak hukum yang menuntun tujuh perwira Polri sebagai tersangka, termasuk Ferdy Sambo sendiri.***

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x