Segini Honor PPS Pemilu 2024 untuk Masa Kerja 15 Bulan

- 26 Januari 2023, 14:09 WIB
Panitia Pemungutan Suara atau PPS yang bertugas di tingkat desa/kelurahan di Pemilu 2024 mendatang rupanya mendapat honor yang cukup lumayan.
Panitia Pemungutan Suara atau PPS yang bertugas di tingkat desa/kelurahan di Pemilu 2024 mendatang rupanya mendapat honor yang cukup lumayan. /IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO

KABAR WONOSOBO - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar pada tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi membentuk Badan Ad Hoc.

Badan Ad Hoc sendiri merupakan nama lain dari anggota dan sekretariat panitia yang terlibat dengan Pemilu untuk memilih anggota dewan dan presiden tahun 2024 mendatang.

Mereka terdiri dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 Disebut Tidak Transparan, FHCI Beri Klarifikasi

Memiliki masa kerja yang berbeda, honor atau gaji yang diberikan kepada masing-massing badan Ad Hoc Pemilu 2024 juga berbeda.

Pemilu sendiri merupakan sebuah pesta politik Indonesia yang berlangsung empat tahunan sekali.

Gegap Pemilihan Umum telah dimulai di Indonesia kurang lebih sejak pertengahan tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Eksploitasi Perempuan Andrew Tate, Tristan Tate: Tidak Ada Bukti yang Memberatkan Saya

Nama-nama calon partai politik hingga pengundian nomor urut Parpol di Pemilu mendatang telah dilakukan jelang akhir tahun 2022 lalu.

Tahun lalu, KPU juga resmi membentuk badan Ad Hoc yang salah satunya terdiri dari PPS.

PPS atau Panitia Pemungutan Suara memiliki tugas serta bayaran atau honor yang berbeda dengan badan Ad Hoc Pemilu 2024 lainnya, seperti PPK.

Baca Juga: Masyarakat Miskin Yogyakarta Tercatat Naik 10 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa

PPS atau Panitia Pemungutan Suara sendiri merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

Proses pendaftaran PPS sendiri telah dimulai pada pertengahan Desember 2022 lalu.

Telah resmi dilantik secara serentak pada 25 Januari 2023 lalu, PPS memiliki masa kerja yang berbeda dengan PPK.

Baca Juga: Red Velvet Resmi Menjadi Million Seller dengan Album The ReVe Festival 2022 Birthday

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi Info Pemilu KPU, PPS memiliki masa kerja mulai tanggal 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024 mendatang.

Tugas yang dimiliki oleh salah satu petugas Pemilu 2024 ini pun berbeda.

Melalui KPU Pasaman Barat, berikut adalah tugas penting dari Panitia Pemungutan Suara atau PPS:

Baca Juga: Jadwal Pertandingan 16 Besar Indonesia Masters 2023, Empat Wakil Indonesia Saling Berhadapan

  • Mengumumkan daftar Pemilih sementara; menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

Baca Juga: INDONESIA MASTERS 2023 Hari Ini, 26 Januari: Jadwal Pertandingan Lengkap dan Link Live Streaming  

  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki jatah kerjaan yang berbeda dengan PPK, PPS memiliki honor yang berkisar di antara Rp1,3 hingga Rp1,5 juta.

Baca Juga: Bocoran Alur Cerita, Daftar Pemain, dan Link Streaming Drakor Crash Course in Romance

Ketua PPS akan mendapatkan honor sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Sementara anggota PPS akan mendapatkan honor sebesar Rp1,3 juta per bulan.

Bertugas kurang lebih selama 15 bulan, PPS akan menyertai Pemilu mulai tanggal 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024 mendatang.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Indonesia Masters Hari Ini, 26 Januari 2023: 17 Wakil Garuda di Babak 16 Besar  

Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Info Pemilu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x