Jangan Khawatir! Berikut Cara Memperbaiki Data di Dokumen Penting seperti Akta Kelahiran, KK dan KTP

- 9 November 2021, 08:27 WIB
Ilustrasi dokumen penting tangkap layar dari akun @indonesiabaik.id
Ilustrasi dokumen penting tangkap layar dari akun @indonesiabaik.id /Instagram @indonesiabaik.id

KABAR WONOSOBO –Mengubah atau mengganti nama merupakan hal biasa.

Mengubah dokumen penting biasa dilakukan karena ingin memasukkan nama marga atau nama baru.

Perubahan nama merupakan hal penting dan diatur langsung oleh Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008.

Baca Juga: Beda dengan Materai Warung, Inilah Langkah-langkah Pembubuhan Materai Elektronik pada Dokumen

Dilansir Kabar Wonosobo dari akun Instagram @indonesiabaik.id “Menurut Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008, perubahan nama merupakan peristiwa penting bagi WNI yang wajib dilindungi dan diakui oleh negara,” tulis akun @indonesiabaik.id.

Saat akan mengganti atau mengubah nama, tentunya kita perlu memperbarui data nama dalam berkas negara seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Namun tidak perlu khawatir, berikut cara mengubah dokumen penting Akta Kelahiran, Kartu Keluarga atau E-KTP.

Baca Juga: Daftar Dokumen yang Harus Dibawa Saat Tes CPNS 2021 

Syarat untuk mengganti atau mengubah nama dalam dokumen penting seperti KTP, KK ataupun Akta Kelahiran adalah sebagai berikut:

  1. Ajukan penetapan pengadilan.
  2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan.
  3. Kutipan Akta Kelahiran asli dan fotokopi.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021 Resmi Dibuka, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan dan Tahapannya

Jika salah penulisan nama, maka hal yang perlu lakukan adalah

  1. Cek nama yang benar di dokumen lain.
  2. Siapkan dokumen dengan nama yang benar.
  3. Datang ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa berkas lengkap.
  4. Petugas akan memeriksa berkas.
  5. Jika sudah lengkap, petugas akan menyerahkan berkas kepada Kepala Seksi Pencatatan Perubahan Nama untuk diverifikasi.
  6. Tunggu hingga waktu yang ditentukan petugas.***

 

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x