Masyarakat Wonosobo Didorong Pahami Perbedaan Antara Cukai Legal dan Ilegal

- 11 Oktober 2021, 22:43 WIB
Sosialisasi Bidang Cukai bagi 80 orang warga masyarakat pedagang dan konsumen rokok, wilayah Wonosobo, yang digelar di aula Kecamatan Kota, Senin 11 Oktober 2021
Sosialisasi Bidang Cukai bagi 80 orang warga masyarakat pedagang dan konsumen rokok, wilayah Wonosobo, yang digelar di aula Kecamatan Kota, Senin 11 Oktober 2021 /Dinas Kominfo Wonosobo

Imbas dari pemahaman untuk menjual atau membeli rokok bercukai resmi tersebut, menurut Retno bakal meningkatkan dana bagi hasil cukai untuk daerah, dan berikutnya akan berimbas positif pula untuk kesejahteraan warga masyarakat Wonosobo.

Melengkapi arahan Retno, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda, Siti Nuryanah menambahkan, pihaknya sengaja menghadirkan pemateri kompeten dalam upaya memahamkan para peserta sosialisasi, bagaimana cara membedakan cukai sah dan tidak sah.

“Sosialisasi yang menyasar warga masyarakat pedagang dan konsumen rokok ini, juga akan kami gelar di 14 Kecamatan lain se-Kabupaten Wonosobo, dengan target peserta mencapai 1.800 orang, dengan menggandeng narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Magelang,” kata Siti Nuryanah.

Baca Juga: Awas, Ada 7 Kandungan Berbahaya dalam Liquid Vape, Cermati Kadar Nikotin hingga 6 Logam Berat ini

Dengan dipahaminya perbedaan cukai antara yang resmi dan palsu, pihaknya juga meyakini peredaran rokok illegal di Kabupaten Wonosobo akan terus diminimalisir.

Senada, Siswanto selaku pemateri dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Magelang juga menyebut bahwa upaya untuk menekan peredaran rokok illegal di berbagai wilayah memang masih terus dilakukan.

“Setidaknya dari acara sosialiasi ini kami juga secara gamblang dapat mengedukasi warga masyarakat, khususnya dalam hal membedakan pita atau cukai pada rokok yang diizinkan beredar dengan yang dilarang,” terang Siswanto.

Hal itu, disebut Siswanto selain untuk menekan peredaran rokok tak bercukai atau bercukai tapi palsu, juga agar tidak sampai menimbulkan pelanggaran hukum di kalangan pedagang maupun konsumen rokok.

Baca Juga: LP3M Unsiq Dampingi MAN 2 Wonosobo untuk Support Laboratorium Berbasis Limbah

“Sanksi pidana bagi pedagang maupun pembeli rokok illegal cukup berat, karena itu kami berharap agar para peserta sosialisasi ini nantinya juga akan dapat meneruskan perihal informasi yang diterima ini kepada rekan-rekan maupun masyarakat di sekitar mereka,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x