Tahun lalu, KPU juga resmi membentuk badan Ad Hoc yang salah satunya terdiri dari PPS.
PPS atau Panitia Pemungutan Suara memiliki tugas serta bayaran atau honor yang berbeda dengan badan Ad Hoc Pemilu 2024 lainnya, seperti PPK.
Baca Juga: Masyarakat Miskin Yogyakarta Tercatat Naik 10 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
PPS atau Panitia Pemungutan Suara sendiri merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
Proses pendaftaran PPS sendiri telah dimulai pada pertengahan Desember 2022 lalu.
Telah resmi dilantik secara serentak pada 25 Januari 2023 lalu, PPS memiliki masa kerja yang berbeda dengan PPK.
Baca Juga: Red Velvet Resmi Menjadi Million Seller dengan Album The ReVe Festival 2022 Birthday
Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi Info Pemilu KPU, PPS memiliki masa kerja mulai tanggal 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024 mendatang.
Tugas yang dimiliki oleh salah satu petugas Pemilu 2024 ini pun berbeda.
Melalui KPU Pasaman Barat, berikut adalah tugas penting dari Panitia Pemungutan Suara atau PPS: