Segini Honor PPS Pemilu 2024 untuk Masa Kerja 15 Bulan

- 26 Januari 2023, 14:09 WIB
Panitia Pemungutan Suara atau PPS yang bertugas di tingkat desa/kelurahan di Pemilu 2024 mendatang rupanya mendapat honor yang cukup lumayan.
Panitia Pemungutan Suara atau PPS yang bertugas di tingkat desa/kelurahan di Pemilu 2024 mendatang rupanya mendapat honor yang cukup lumayan. /IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO

Baca Juga: Jadwal Pertandingan 16 Besar Indonesia Masters 2023, Empat Wakil Indonesia Saling Berhadapan

  • Mengumumkan daftar Pemilih sementara; menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

Baca Juga: INDONESIA MASTERS 2023 Hari Ini, 26 Januari: Jadwal Pertandingan Lengkap dan Link Live Streaming  

  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki jatah kerjaan yang berbeda dengan PPK, PPS memiliki honor yang berkisar di antara Rp1,3 hingga Rp1,5 juta.

Baca Juga: Bocoran Alur Cerita, Daftar Pemain, dan Link Streaming Drakor Crash Course in Romance

Ketua PPS akan mendapatkan honor sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Sementara anggota PPS akan mendapatkan honor sebesar Rp1,3 juta per bulan.

Bertugas kurang lebih selama 15 bulan, PPS akan menyertai Pemilu mulai tanggal 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024 mendatang.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Indonesia Masters Hari Ini, 26 Januari 2023: 17 Wakil Garuda di Babak 16 Besar  

Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Info Pemilu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x