KABAR WONOSOBO - Informasi lanjutan mengenai penyelewengan dana donasi korban Lion Air melalui ACT atau Aksi Cepat Tanggap beberkan dugaan baru.
Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Pikiran Rakyat, Bareskrim Polri menyampaikan bahwa Koperasi Syariah 212 diduga mendapatkan kucuran dana dari ACT.
Dilaporkan oleh Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf pada 25 Juli 2022, Koperasi Syariah 212 diduga mendapatkan 'jatah' lebih dari Rp10 miliar terkait penyelewengan dana donasi korban Lion Air oleh ACT tersebut.
Baca Juga: ACT Diduga Selewengkan Dana Bantuan Korban Lion Air
"Untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar," ungkap Helfi Assegaf.
Penyelewengan dana hasil donasi untuk korban Lion Air melalui ACT atau Aksi Cepat Tanggap sendiri merupakan sebuah kasus yang tengah ramai dibahas.
Sebelumnya, pihak berwajib telah menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan tersebut.
Termasuk Ketua Pembina ACT (A), IK Ketua Pengurus Yayasan ACT, HH dan NIA sebagai anggota Pembina.
Baca Juga: Diperiksa! Mantan Presiden ACT Sebut akan Kooperatif